Pembuatan Naskah Pidato/ Sambutan Ketua DPRD
- Details
-
05 Jul 2018
- Last Updated on Thursday, 05 July 2018 15:44
- Published on Thursday, 05 July 2018 15:44
- Written by admin2
- Hits: 295
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dwan Perwakilan Rakyat; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 213) |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Data pendukung; 3. Buku pendukung; |
3 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Menerima disposisi untuk membuat naskah pidato; 2. Disposisi ditindaklanjuti ke Kasubag; 3. Kasubag membuat konsep naskah pidato; 4. petugas mengetik draft naskah pidato; 5. Meneliti/ paraf konsep pidato; 6. draft naskah pidato naik ke Kabag untuk disetujui, meneliti dan paraf; 7. Menyerahkan naskah pidato ke bagian rapat; |
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
Paling lambat 1 jam sejak permohonan dan data dukung diterima |
5 |
Biaya/Tarif |
- |
6 |
Produk Pelayanan |
Naskah pidato/ sambutan |
7 |
Penanganan,Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Datang langsung; 2. Telepon. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Koordinasi SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. 1 orang Kepala Bagian Rapat dan Perundang-undangan; 2. 1 orang Kepala Bagian Umum; 3. 1 orang Kasubag Humas dan Protokol; 4. 1 orang Staf Teknis; 5. 1 orang Pimpinan DPRD. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Pengaduan; 2. Pesawat telepon; 3. Komputer; Bagian yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah: Bagian Rapat dan Perundang-undangan dan Bagian Umum |
8 |
Sarana dan Prasarana, dan/ fasilitas |
1. Ruang Pelayanan; 2. ATK; 3. Printer; 4. Komputer; 5. Meja; 6. Kursi; 7. Jaringan Wifi. |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Menguasai Standar Operasional Prosedur 2. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait tata naskah dinas; 3. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik; 4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik; 5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 6. Memiliki kemampuan kerjasama tim. 7. Mampu mengoperasikan komputer. |
10 |
Pengawasan Internal |
1. Sekretariat DPRD melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Bagian melakukan koreksi draft naskah pidato/sambutan serta melaporkan kepada Sekretaris DPRD. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Rapat dan Perundang-undangan, Kasubag Humas dan Protokol, Staf Teknis, Pimpinan DPRD (5 orang) |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, trampil dan sopan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Naskah Pidato/Sambutan di bubuhi tanda tangan, sehingga dijamin keasliannya; |
14 |
Evaluasi Kerja Pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. |