Prosedur Pendistribusian UP, GU, LS
- Details
-
05 Jul 2018
- Last Updated on Thursday, 05 July 2018 15:18
- Published on Thursday, 05 July 2018 15:18
- Written by admin2
- Hits: 269
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017; 2. Perbup No. 60 Tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjarnegara; 3. Peraturan Bupati No. 725 Th. 2009 Tentang Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Perbup No. 53 Tahun 2016 Tentang Standarisasi biaya kegiatan, honorarium, pemeliharaan dan harga pengadaan barang dan jasa Tahun 2017;(Berita Daerah Kabupaten BANJARNEGARA Tahumor 38). |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Dokumen Pengajuan Usulan SPP, UP, GU, LS 2. Data Dukung Pengajuan Usulan SPP, UP, GU, LS |
3 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Menyerahkan pengajuan kebutuhan yang sesuai SPJ yang direncanakan; 2. Menerima pengajuan kebutuhan uang dari PPTK; 3. Meneliti mengoreksi tersedianya dana; 4. Menyiapkan administrasi/format SPP sesuai ketentuan; 5. Membuat pengembalian/ pengawasan anggaran sesuai ketentuan; 6. Melaksanakan pembukuan/ pencatatan bukti-bukti belanja sesuai ketentuan yang berlaku; 7. Menandatagani SPP/ SPJ dan lampirannya; 8. Mengajukan berkas SPP/ SPJ kepada pengguna anggaran lewat PPK SKPD; 9. Menerima pengajuan SPP/SPJ dari bendahara pengeluaran; 10. Mengajukan berkas SPP/ SPJ kepada pengguna anggaran lewat PPK SKPD; 11. Menerima pengajuan berkas SPP/ SPJ dari bendahara melalui PPK SKPD & Kabag Keuangan 12. Mengirim Laporan ke DPPKD 13. Pengarsipan Dokumen evaluasi dan pelaporan. |
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
Paling lambat 30 menit sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. |
5 |
Biaya/Tarif |
- |
6 |
Produk Pelayanan |
Berkas Usulan Pengajuan SPP, UP, GU, LS |
7 |
Penanganan,Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Datang langsung; Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : Verifikasi aduan; 1. Mediasi; 2. Koordinasi; SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. 1 orang Kabag Keuangan; 2. 1 orang Kasubag Anggaran dan perbendaharaan; 3. 1 orang operator simda; Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Pengaduan; Bagian yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah : Bagian Keuangan |
8 |
Sarana dan Prasarana, dan/ fasilitas |
1. Ruang pelayanan 2. Komputer; 3. ATK; 4. Mesin Ketik; 5. Kalkulator; 6. Meja; 7. Kursi; 8. Jaringan Wifi. |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 2. Memiliki pengetahuan tentang sistem keuangan daerah; 3. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola keuangan yang baik; 4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik; 5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 6. Memiliki kemampuan kerjasama tim. 7. Mampu mengoperasikan komputer; 8. Memahami penggunaan Aplikasi Sistem Pengendalian Keuangan (Simda Keuangan). |
10 |
Pengawasan Internal |
1. Sekretariat DPRD melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen dan atau rapat Tim Teknis Pengelola Keuangan serta melaporkan kepada Sekretaris DPRD. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
Petugas operator simda, bendahara pengeluaran, verifikator (3 orang) |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Berkas Usulan Pengajuan SPP, UP, GU, LS di bubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Tanda Terima di bubuhi tanda tangan sehingga dijamin keasliannya. |
14 |
Evaluasi Kerja Pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. |